Layanan Transparansi

Informasi Publik & PPID

Wujud komitmen Terminal Tipe A Bawen mewujudkan tata kelola layanan pemerintahan yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel.

PPID TTA Bawen

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Banner PPID
Terminal Tipe A Bawen

Pusat Informasi Publik
Terminal Bawen

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Terminal Tipe A Bawen merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Lokasi

Terminal Bawen, Kab. Semarang

Layanan

Senin – Jumat, 08:00 – 16:00

Regulasi

UU No. 14 Tahun 2008

Kelembagaan

Visi dan Misi PPID

Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

Transparan Objektif Prima

Layanan Informasi

Memberikan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Transparan

Akses seluas-luasnya dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.

Prima

Peningkatan pengelolaan dan dokumentasi informasi secara Akuntabel, Efisien, dan Mudah Diakses.

Misi PPID

6 Butir
1

Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2

Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;

3

Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;

4

Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;

5

Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi;

6

Standardisasi Keterbukaan Informasi Publik.

Open Data Portal

Arsip Dokumen Publik

7 Dokumen Terbaru 2026

Surat Edaran SE PHB 2 TAHUN 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemenhub

Diunggah: 13 Mei 2026

INFORMASI SETIAP SAAT Detail

SKM April 2026

Diunggah: 01 Mei 2026

INFORMASI BERKALA Detail

SKM Maret 2026

Diunggah: 01 April 2026

INFORMASI BERKALA Detail

SKM Februari 2026

Diunggah: 01 Maret 2026

INFORMASI BERKALA Detail

SKM Bulan Januari 2026

Diunggah: 01 Februari 2026

INFORMASI BERKALA Detail

Data Produksi Bulan Januari 2026

Diunggah: 01 Februari 2026

INFORMASI BERKALA Detail

Persetujuan Pemanfaatan Sewa BMN Atas Sebagian Tanah dan Bangunan Gedung Pada TTA Ir Soekarno

Diunggah: 10 Januari 2026

INFORMASI SETIAP SAAT Detail
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Hal yang mungkin ingin Anda ketahui seputar Pelayanan Informasi Publik (PPID).

1
Apa itu Layanan Informasi Publik (PPID)?

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai informasi yang dimiliki oleh badan publik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2
Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan informasi?

Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) baik secara individu maupun kelompok, dan/atau Badan Hukum Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan informasi publik.

3
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?

Anda dapat mengajukan permohonan secara daring (online) melalui portal resmi ini, mengirim email resmi, atau datang langsung ke ruang pelayanan (desk layanan) PPID yang berada di Terminal Bawen dengan membawa kartu identitas (KTP) yang sah.

4
Berapa lama waktu untuk memproses permohonan informasi?

Badan Publik wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Perpanjangan waktu pemenuhan dapat diberikan maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan tertulis.

5
Apakah pelayanan informasi ini dipungut biaya?

Semua proses pemberian pelayanan informasi di PPID bersifat GRATIS. Biaya hanya dikenakan apabila permohonan tersebut membutuhkan proses penggandaan (fotokopi) secara fisik atau menggunakan layanan kurir pengiriman yang biayanya ditanggung oleh pemohon.