Wujud komitmen Terminal Tipe A Bawen mewujudkan tata kelola layanan pemerintahan yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Terminal Tipe A Bawen merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Lokasi
Terminal Bawen, Kab. Semarang
Layanan
Senin – Jumat, 08:00 – 16:00
Regulasi
UU No. 14 Tahun 2008
Kelembagaan
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Memberikan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Akses seluas-luasnya dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
Peningkatan pengelolaan dan dokumentasi informasi secara Akuntabel, Efisien, dan Mudah Diakses.
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi;
Standardisasi Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi dan landasan yuridis layanan PPID
Standar komitmen pelayanan
Surat Edaran SE PHB 2 TAHUN 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemenhub
Diunggah: 13 Mei 2026
SKM April 2026
Diunggah: 01 Mei 2026
SKM Maret 2026
Diunggah: 01 April 2026
SKM Februari 2026
Diunggah: 01 Maret 2026
SKM Bulan Januari 2026
Diunggah: 01 Februari 2026
Data Produksi Bulan Januari 2026
Diunggah: 01 Februari 2026
Persetujuan Pemanfaatan Sewa BMN Atas Sebagian Tanah dan Bangunan Gedung Pada TTA Ir Soekarno
Diunggah: 10 Januari 2026
| Informasi Dokumen | Kategori | Tahun | Tindakan | |
|---|---|---|---|---|
|
|
Surat Edaran SE PHB 2 TAHUN 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemenhub Diunggah: 13 Mei 2026 |
INFORMASI SETIAP SAAT | 2026 | Detail |
|
|
SKM April 2026 Diunggah: 01 Mei 2026 |
INFORMASI BERKALA | 2026 | Detail |
|
|
SKM Maret 2026 Diunggah: 01 April 2026 |
INFORMASI BERKALA | 2026 | Detail |
|
|
SKM Februari 2026 Diunggah: 01 Maret 2026 |
INFORMASI BERKALA | 2026 | Detail |
|
|
SKM Bulan Januari 2026 Diunggah: 01 Februari 2026 |
INFORMASI BERKALA | 2026 | Detail |
|
|
Data Produksi Bulan Januari 2026 Diunggah: 01 Februari 2026 |
INFORMASI BERKALA | 2026 | Detail |
|
|
Persetujuan Pemanfaatan Sewa BMN Atas Sebagian Tanah dan Bangunan Gedung Pada TTA Ir Soekarno Diunggah: 10 Januari 2026 |
INFORMASI SETIAP SAAT | 2026 | Detail |
Hal yang mungkin ingin Anda ketahui seputar Pelayanan Informasi Publik (PPID).
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai informasi yang dimiliki oleh badan publik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) baik secara individu maupun kelompok, dan/atau Badan Hukum Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan informasi publik.
Anda dapat mengajukan permohonan secara daring (online) melalui portal resmi ini, mengirim email resmi, atau datang langsung ke ruang pelayanan (desk layanan) PPID yang berada di Terminal Bawen dengan membawa kartu identitas (KTP) yang sah.
Badan Publik wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Perpanjangan waktu pemenuhan dapat diberikan maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan tertulis.
Semua proses pemberian pelayanan informasi di PPID bersifat GRATIS. Biaya hanya dikenakan apabila permohonan tersebut membutuhkan proses penggandaan (fotokopi) secara fisik atau menggunakan layanan kurir pengiriman yang biayanya ditanggung oleh pemohon.